PENGOBATAN AL-KAROMAH (PIJAT URUT DAN REFLEXI)

PENGOBATAN AL-KAROMAH (PIJAT URUT DAN REFLEXI)
BILA BAPAK/IBU/SAUDARA (I) MERASA TERPANGGIL UNTUK BEROBAT KE TEMPAT KAMI INSYA ALLAH SAYA HANYA PERANTARA, BILA ANDA YAKIN HANYA KEBESARAN DZAT YANG MAHA PENYEMBUH DAN MAHA BERKEHENDAK MAKA ALLAH AZZA WAZALLA PENYEMBUH SEGALA JENIS PENYAKIT MELALUI KEBESARAN AL-QUR'AN. KAMI TUNGGU KEHADIRANNYA....!!!

Sabtu, 02 Juni 2012

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS SANGGAR UMMAT PERIODE 2012-2017


TUGAS  DAN  TANGGUNG  JAWAB  PIMPINAN  PENGURUS SANGGAR  UMMAT PERIODE  2012 – 2017, SEBAGAI BERIKUT :

1.     DEWAN PENASEHAT :
1.1.  Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses roda organisasi, maka Dewan Penasehat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk memberikan nasehat kedalam Organisasi.
1.2.  Yang dapat diangkat sebagai Dewan Penasehat adalah seseorang dikatakan sebagai Pendiri/Penggerak berdirinya organisasi dan dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi.
1.3.  Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
1.4.  Dewan Penasehat memiliki kekuasan tertinggi untuk memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
1.5.    Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan atau Dewan Pembina.
1.6.    Dewan Penasehat berhak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum Organisasi.
1.7.    Dewan Penasehat berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap Pengurus dan Anggota dengan berdasarkan musyawarah mufakat.
1.8.    Masa Jabatan Dewan Penasehat tidak ditentukan lamanya.
2.     DEWAN  PEMBINA :
2..1.   Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses roda organisasi, maka Dewan Pembina terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk memberikan nasehat kedalam Organisasi.
2.2.    Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pembina adalah seseorang dikatakan sebagai Pendiri/Penggerak berdirinya organisasi dan dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi.
2.3.  Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
2.4.  Dewan Pembina memiliki kekuasan tertinggi untuk memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2.5.   Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan atau Dewan Penasehat.
2.6. Dewan Pembina berhak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum Organisasi.
2.7.   Dewan Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap Pengurus dan Anggota dengan berdasarkan musyawarah mufakat.
2.8. Dewan Pembina berhak memberikan masukan, pertimbangan kepada Dewan Pengurus.
2.9. Dewan Pembina bertanggung jawab melaksanakan Rapat Tahunan, Pembinaan/Pelatihan kepada Pengurus dan Anggota Organisasi.
2.10.  Dewan Pembina berhak meminta pertanggung jawaban dan laporan berkala dari Dewan Pengurus atas kegiatan-kegiatan, termasuk didalamnnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
3.     KETUA  UMUM :
3.1.  Ketua merupakan Mandataris yang bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi.
3.2.    Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Pengurus dan Anggota
3.3.    Hak dan Kewajiban Ketua :
3.3.1. Mengambil keputusan darurat yang belum diputuskan dalam sebuah pertemuan/rapat.
3.3.2.   Melaksanakan Program Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional harian sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam organisasi.
3.3.3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan.organisasi baik internal maupun eksternal.
3.4.    Menyusun Rencana Program Kerja Organisasi.
3.5. Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan Organisassi.
3.6.  Menyusun/Membuat Laporan kegiatan Organisasi secara berkala untuk diketahui oleh Dewan Pembina.
3.7.  Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.

4.     WAKIL  KETUA  :
4.1.  Wakil Ketua dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
4.2.   Mengkoordinasi, Mengawasi, dan Mengevaluasi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi.
4.3.  Menghadiri Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan atau jika Ketua berhalangan hadir.
4.4.  Mengontrol surat masuk dan surat keluar serta keuangan Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
4.5. Menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan kaderisasi dan atau pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang diberikan.
4.6.  Bersama Pengurus pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.

5.     SEKRETARIS/WAKIL SEKRETARIS  :
5.1.  Sekretaris dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
5.2. Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
5.3. Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
5.4.  Membuat notulensi pada saat Rapat/Pertemuan baik Internal maupun Eksternal Organisasi.
5.5.   Membuat Korespondensi (surat menyurat) kepada pihak terkait.
5.6.  Mengarsipkan Surat Menyurat dan Menginventarisasi Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
5.7.  Menyusun/Membuat Laporan Keadministrasian/Kesekretariatan setiap bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.
6.     BENDAHARA/WAKIL BENDAHARA  :
6.1.  Bendahara dipilih secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
6.2.  Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
6.3.   Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.
6.4.   Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan Program Kerja dan Roda Organisasi.
6.5.  Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan organisasi.
6.6.  Bendahara bersama Ketua dan Pengurus Harian menyusun RAPB yang disyahkan menjadi APB
6.7.   Menyusun/Membuat Laporan Keuangan setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.

7.   BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI, SISTEM MANAJEMEN INFORMASI DAN TELEKOMUNIKASI :
7.1.   Melakukan Pemberdayaan Organisasi dengan mengintensifkan gerakan SANGGAR UMMAT melalui perumusan tugas dan pokok-pokok kegiatan yang harus dikerjakan pada masing-masing level secara jelas, terarah dan menjadi jaringan yang terkontrol, terpantau dan dapat dievaluasi.
7.2.   Meningkatkan kualitas manajemen organisasi yang efisien dan efektif.
7.3.  Membangun jaringan internal SANGGAR UMMAT pada semua tingkat pimpinan agar mampu melakukan kerjasama untuk memperkuat konsolidasi organisasi.
7.4.   Membuat berbagai media sarana komunikasi, misalnya : Web site, E-mail, SMS, dan lain sebagainya.
7.5. Melakukan inventarisasi dan mengupayakan adanya pengembangan pimpinan khususnya di tingkat cabang dan ranting di semua kecamatan dan desa/kelurahan, khususnya daerah pemekaran.
7.6.  Mengembangkan komunikasi dengan memanfaatkan Tekhnologi Sistem Informasi dan Komunikasi.
7.7. Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan komunikasi terstruktur khususnya berkaitan dengan penataan organisasi dan sistem informasi bersama.
7.8.   Mengadakan pembinaan minimal untuk satu tingkatan pimpinan dibawahnya yang harus dilakukan sedikit-dikitnya satu kali dalam satu periode.
7.9.  Melakukan pendataan keberadaan pimpinan, jumlah kader maupun asset SANGGAR UMMAT yang dapat dipertanggung jawabkan.
7.10. Membangun jati diri Pengurus/Anggota SANGGAR UMMAT dari sesuatu yang sederhana seperti mampu menghafal lagu mars SANGGAR UMMAT, pro-aktif dalam mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan atau tertib administrasi dan sebagainya, disamping hal-hal lain yang bersifat ideologis, filosofis maupun semangat kejuangan lainnya.

8.    BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN DAKWAH, PENGKADERAN SERTA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
A.      BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN DAKWAH  :
8.1. Melakukan kajian tentang masalah-masalah pemikiran ke-Islaman dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang mampu diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.2.  Melakukan upaya-upaya yang intensif bagi kaderisasi Calon Mubaligh dan Juru Da’wah melalui aneka kegiatan baik dilakukan mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
8.3.   Mengkaji kembali metode dakwah Islam melalui media Seni Budaya untuk kalangan Pemuda-pemudi khususnya pendekatan dakwah jama’ah sebagai ujung tombak penerus bangsa.
8.4.   Mampu menemukan pola pengembangan dan model gerakan dakwah jama’ah yang efektif dan efisien bagi gerakan SANGGAR UMMAT menuju masyarakat Madani.
8.5.  Memperdaya kepustakaan dan informasi hasil kajian dakwah tertulis baik media cetak maupun elektronik dari buku sampai CD.
8.6.   Menyusun pedoman menghadapi gejala-gejala kemusyrikan atau pemurtadan.
8.7.  Melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan untuk memberi kesempatan kepada kader-kader SANGGAR UMMAT diberi kesempatan belajar, magang ataupun kursus dalam upaya mencetak kader ulama atau pemikir bidang ke-Islaman.
8.8.   Menyelenggarakan Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam.
B.       BIDANG  PENGKADERAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA  :

Tidak ada komentar: