TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PIMPINAN
PENGURUS SANGGAR UMMAT PERIODE 2012 – 2017, SEBAGAI BERIKUT :
1.
DEWAN PENASEHAT :
1.1. Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses
roda organisasi, maka Dewan Penasehat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang untuk memberikan nasehat kedalam Organisasi.
1.2. Yang dapat diangkat sebagai Dewan Penasehat
adalah seseorang dikatakan sebagai Pendiri/Penggerak berdirinya organisasi dan
dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Organisasi.
1.3. Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang
bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
1.4. Dewan Penasehat memiliki kekuasan tertinggi
untuk memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
1.5. Dewan Penasehat tidak boleh merangkap
jabatan menjadi Dewan Pengurus dan atau Dewan Pembina.
1.6. Dewan Penasehat berhak menentukan dan atau
mengambil kebijakan umum Organisasi.
1.7. Dewan Penasehat berhak melakukan pembagian
tugas dan wewenang setiap Pengurus dan Anggota dengan berdasarkan musyawarah
mufakat.
1.8. Masa Jabatan Dewan Penasehat tidak
ditentukan lamanya.
2. DEWAN PEMBINA :
2..1. Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses
roda organisasi, maka Dewan Pembina terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang untuk memberikan nasehat kedalam Organisasi.
2.2. Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pembina
adalah seseorang dikatakan sebagai Pendiri/Penggerak berdirinya organisasi dan
dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Organisasi.
2.3. Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang
bertindak untuk dan atas nama Organisasi.
2.4. Dewan Pembina memiliki kekuasan tertinggi
untuk memberikan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
2.5. Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan
menjadi Dewan Pengurus dan atau Dewan Penasehat.
2.6. Dewan Pembina berhak menentukan dan atau
mengambil kebijakan umum Organisasi.
2.7. Dewan Pembina berhak melakukan pembagian
tugas dan wewenang setiap Pengurus dan Anggota dengan berdasarkan musyawarah
mufakat.
2.8. Dewan Pembina berhak memberikan masukan,
pertimbangan kepada Dewan Pengurus.
2.9. Dewan Pembina bertanggung jawab melaksanakan
Rapat Tahunan, Pembinaan/Pelatihan kepada Pengurus dan Anggota Organisasi.
2.10. Dewan Pembina berhak meminta pertanggung
jawaban dan laporan berkala dari Dewan Pengurus atas kegiatan-kegiatan,
termasuk didalamnnya dan tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan
kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
3. KETUA
UMUM :
3.1. Ketua merupakan Mandataris yang bertanggung jawab
atas terselenggaranya seluruh kegiatan Organisasi.
3.2. Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Pengurus
dan Anggota
3.3. Hak dan Kewajiban Ketua :
3.3.1. Mengambil keputusan
darurat yang belum diputuskan dalam sebuah pertemuan/rapat.
3.3.2. Melaksanakan Program
Kerja serta menjalankan rekomendasi dan kebijakan operasional harian sejauh
tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam organisasi.
3.3.3. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan.organisasi baik internal maupun eksternal.
3.4. Menyusun Rencana Program Kerja Organisasi.
3.5. Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak
terkait yang berkaitan dengan Organisassi.
3.6. Menyusun/Membuat Laporan kegiatan Organisasi
secara berkala untuk diketahui oleh Dewan Pembina.
3.7. Bersama Pengurus pada periode berjalan
melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.
4. WAKIL KETUA
:
4.1. Wakil Ketua dipilih
secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
4.2. Mengkoordinasi, Mengawasi,
dan Mengevaluasi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi.
4.3. Menghadiri Rapat/Pertemuan baik Internal
maupun Eksternal Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang
diberikan atau jika Ketua berhalangan hadir.
4.4. Mengontrol surat masuk dan surat keluar
serta keuangan Organisasi sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang yang
diberikan.
4.5. Menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan
kaderisasi dan atau pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan pembagian
tugas dan wewenang yang diberikan.
4.6. Bersama Pengurus
pada periode berjalan melaksanakan pemilihan calon pengurus baru.
5. SEKRETARIS/WAKIL
SEKRETARIS :
5.1. Sekretaris dipilih
secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua.
5.2. Sekretaris memegang
tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan
organisasi.
5.3. Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab yang
diberikan pada saat Ketua berhalangan hadir bersama Wakil Ketua, sesuai dengan
delegasi yang diamanahkan oleh Ketua.
5.4. Membuat notulensi pada saat Rapat/Pertemuan
baik Internal maupun Eksternal Organisasi.
5.5. Membuat Korespondensi (surat menyurat)
kepada pihak terkait.
5.6. Mengarsipkan Surat Menyurat dan
Menginventarisasi Sarana Prasarana Organisasi secara rapih, baik dan benar.
5.7. Menyusun/Membuat
Laporan Keadministrasian/Kesekretariatan setiap bulan sekali, enam bulan
sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh Ketua Umum.
6. BENDAHARA/WAKIL
BENDAHARA :
6.1. Bendahara dipilih
secara prerogatif oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua sepenuhnya.
6.2. Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
6.3. Mengkoordinasikan seluruh aktivitas
pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkannya
kepada Ketua.
6.4. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan Program
Kerja dan Roda Organisasi.
6.5. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas dibidang pengelolahan keuangan dan kekayaan organisasi.
6.6. Bendahara bersama Ketua dan Pengurus Harian
menyusun RAPB yang disyahkan menjadi APB
6.7. Menyusun/Membuat Laporan Keuangan setiap tiga
bulan sekali, enam bulan sekali, dan satu tahun sekali untuk diketahui oleh
Ketua Umum.
7. BIDANG
PENGEMBANGAN ORGANISASI, SISTEM MANAJEMEN INFORMASI DAN TELEKOMUNIKASI :
7.1. Melakukan Pemberdayaan Organisasi dengan
mengintensifkan gerakan SANGGAR UMMAT melalui perumusan tugas dan pokok-pokok
kegiatan yang harus dikerjakan pada masing-masing level secara jelas, terarah
dan menjadi jaringan yang terkontrol, terpantau dan dapat dievaluasi.
7.2. Meningkatkan kualitas manajemen organisasi
yang efisien dan efektif.
7.3. Membangun jaringan internal SANGGAR UMMAT
pada semua tingkat pimpinan agar mampu melakukan kerjasama untuk memperkuat
konsolidasi organisasi.
7.4. Membuat
berbagai media sarana komunikasi, misalnya : Web site, E-mail, SMS, dan lain
sebagainya.
7.5. Melakukan inventarisasi dan mengupayakan
adanya pengembangan pimpinan khususnya di tingkat cabang dan ranting di semua
kecamatan dan desa/kelurahan, khususnya daerah pemekaran.
7.6. Mengembangkan komunikasi dengan memanfaatkan
Tekhnologi Sistem Informasi dan Komunikasi.
7.7. Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan
komunikasi terstruktur khususnya berkaitan dengan penataan organisasi dan
sistem informasi bersama.
7.8. Mengadakan pembinaan minimal untuk satu
tingkatan pimpinan dibawahnya yang harus dilakukan sedikit-dikitnya satu kali
dalam satu periode.
7.9. Melakukan pendataan keberadaan pimpinan,
jumlah kader maupun asset SANGGAR UMMAT yang dapat dipertanggung jawabkan.
7.10. Membangun jati diri Pengurus/Anggota SANGGAR
UMMAT dari sesuatu yang sederhana seperti mampu menghafal lagu mars SANGGAR
UMMAT, pro-aktif dalam mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan atau tertib
administrasi dan sebagainya, disamping hal-hal lain yang bersifat ideologis,
filosofis maupun semangat kejuangan lainnya.
8. BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN DAKWAH,
PENGKADERAN SERTA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
A. BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN
DAKWAH :
8.1. Melakukan
kajian tentang masalah-masalah pemikiran ke-Islaman dan kemasyarakatan dalam
rangka meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang mampu
diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.2. Melakukan
upaya-upaya yang intensif bagi kaderisasi Calon Mubaligh dan Juru Da’wah
melalui aneka kegiatan baik dilakukan mandiri maupun bekerjasama dengan pihak
lain.
8.3. Mengkaji kembali metode dakwah Islam melalui
media Seni Budaya untuk kalangan Pemuda-pemudi khususnya pendekatan dakwah
jama’ah sebagai ujung tombak penerus bangsa.
8.4. Mampu menemukan pola pengembangan dan model
gerakan dakwah jama’ah yang efektif dan efisien bagi gerakan SANGGAR UMMAT
menuju masyarakat Madani.
8.5. Memperdaya kepustakaan dan informasi hasil
kajian dakwah tertulis baik media cetak maupun elektronik dari buku sampai CD.
8.6. Menyusun pedoman menghadapi gejala-gejala
kemusyrikan atau pemurtadan.
8.7. Melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan
untuk memberi kesempatan kepada kader-kader SANGGAR UMMAT diberi kesempatan
belajar, magang ataupun kursus dalam upaya mencetak kader ulama atau pemikir
bidang ke-Islaman.
8.8. Menyelenggarakan Kegiatan Peringatan Hari
Besar Islam.
B. BIDANG PENGKADERAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar